.BOGORTERKINI.COM – Aksi penolakan rumah yang di Gunakan untuk lokasi ibadah Natal terjadi di wilayah Desa Cilebut Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor pada Minggu (25/12/2022)
Aksi penolakan tersebut dilakukan oleh sejumlah warga yang tinggal di sekitaran rumah pribadi yang dijadikan tempat ibadah natal oleh Jama’at HKBP Betlehem Cilebut Parmingguon.
Terkait penyelesaian kejadian tersebut pihak kepolisian dari Polres Bogor pun melakukan pengamanan dan mediasi diantara kedua belah pihak.
Kepolisian bersama TNI dam pihak Kecamatan Sukaraja hadir secara langsung di lokasi tersebut untuk melakukan pengamanan hingga proses ibadah Natal berjalan hingga seleai.
Demikian disampaikan Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin S.H., S.I.K., M.H yang hadir di lokasi terkait kejadian tersebut
“Jadi kami sampaikan bahwa tempat tersebut bukanlah tempat ibadah atau gereja namun rumah tinggal pribadi,” kata Iman Imanuddin.
“Warga sekitar sendiri sudah menyampaikan kepada pemilik rumah tinggal untuk beribadah, tetapi tidak mendatangkan Jema’at dari luar maupun luar daerah atau kota.”
“Namun pemilik rumah mengundang jemaat dari luar dan menginformasikan kepada yang lain bahwa tempat tersebut adalah gereja hingga berdatangan.”
“Itulah yang menjadi keberatan warga, karena mendirikan gereja sendiri harus memiliki perizinan sebagaimana ketentuan atau peraturan perundang undangan yang berlaku di negara kita.”
Masyarakat bersama para tokoh desa juga sudah memberikan kesempatan dan peluang dengan menyiapkan sarana prasarana berupa transportasi.
Untuk keluarga dari pemilik rumah tersebut agar bisa beribadah di gereja terdekat, namun demikian pemilik rumah tetap bersikukuh dan bersikeras.
Tetap menyelenggarakan ibadah dengan mendatangkan jemaat dari luar daerah atau luar kota ada juga yang dari Depok dan lain lain.
Sehingga kemudian menjadikan sedikit gesekan namun pada pelaksanaannya dilakukan mediasi dengan para pihak.
Sehingga kemudian pelaksanaan peribadatan Natal itu sendiri bisa berjalan.
Kedua belah pihak pun telah dibuatkan surat kesepakatan bersama.
Bahwa si pemilik rumah atau pemilik tempat tersebut hanya boleh menggelar peribadatan keluarga saja.
“Warga juga tidak keberatan.” ungkap AKBP Iman Imanuddin.***