Bukan Hanya Incar Harta Korban, Polres Bogor Ungkap Motif Lain Sopir Angkot Bunuh Wanita

oleh -205 Dilihat

BOGORTERKINI.COM – Sat Reskrim Polres Bogor berhasil pengungkapan terhadap pelaku pembunuhan yang jasadnya dibuang di lahan kosong.

Tepatnya berada jalan raya Cimandala Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor pada Kamis 15 Desember lalu.

Jasad korban berinisial VS (28)  pertama kali ditemukan oleh seorang pemulung yang hendak mengambil sepatu, yang mana sepatu tersebut ternyata milik korban pembunuhan.

[related by="category" jumlah="2" mulaipos="1"]

“Kasus tindak pidana pembunuhan tersebut berhasil kita amankan seorang pelaku berinisial AS alias IT (49),” kata Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin S.H., S.I.K., M.H

“YAng berprofesi sebagai Sopir angkutan umum 08 jurusan pasar Anyar – Citeureup,” imbuhnya, Selasa, 26 Desember 2022.

Jadi motif pelaku melakukan pembunuhan ini karena ingin menguasai harta milik korban.

[related by="category" jumlah="2" mulaipos="3"]

Awalnya korban VS ini menaiki angkot yang dikendarai pelaku dengan duduk dikursi depan bersebelahan dengan pelaku.

Dan pada saat diperjalanan pelaku ini melihat korban bermain handphone hingga timbul niatan pelaku  mengambil handphone milik korban.

Selain itu pelaku juga memiliki niatan untuk menyetubuhi korban.

[related by="category" jumlah="2" mulaipos="5"]

Korban yang berusaha melakukan perlawan mebuat pelaku ini panik, korban sempat melakukan perlawanan dg menggigit tangan pelaku.

Hingga pelaku mengeluarkan pisau dan melakukan penusukan terhadap korban sebanyak 17 kali tusukan.

Hingga korban meninggal dunia, kemudian jenazahnya dibuang di pinggir jalan pangkalan pasir.

[related by="category" jumlah="2" mulaipos="7"]

Dari pengungkapan Tersebut Sat Reskrim Polres Bogor berhasil  mengamankan juga barang bukti berupa 1 kain.

Yang digunakan untuk menutupi korban, 1 Kendaraan angkot, 1 buah handphone milik korban, Pakaian korban, dan sebuah pisau.

Atas perbuatannya pelaku ini  diancam dengan Pasal 340 KUHP, pasal 338 KUHP, dan Pasal 365 Ayat 3 KUHP.

[related by="category" jumlah="2" mulaipos="9"]

Dengan ancaman maksimal hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup dan hukuman mati.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terkini Media Network (TMN) mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release, content placement, dan iklan. Untuk kerja sama, hubungi: 08531-5557788

No More Posts Available.

No more pages to load.