BOGORTERKINI.COM-Paska libur Idul Fitri 1444 H, kembali Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, menertibkan, spanduk, dan umbul-umbul liar. Jumat (28/4/2024) pagi.
Kasi Trantib Kecamatan Kemang Ibrohim mengatakan, dalam kegiatan itu pihaknya menertibkan puluhan spanduk dan umbul-umbul liar, yang dipasang di Jalan Raya Kemang – Parung. Karena melanggar aturan.
“Tadi kami terjunkan anggota yang telah menertibkan puluhan spanduk iklan produk rokok dan spanduk milik pengembang perumahan. Semuanya tidak berijin alias spanduk ilegal,” ujarnya kepada wartawan.
Masih kata Ibrohim ini juga menjelaskan, pihaknya akan terus melakukan operasi penertiban terhadap semua spanduk, baliho, banner dan alat promosi lainnya yang dipasang tanpa ijin dari Pemkab Bogor.
“Giat operasi ini adalah untuk penegakan Perda serta menjamin rasa aman, nyaman dan tertib di masyarakat,” pungkasnya.(dion/ash)***